Ikhtilaf artinya berbeda antara satu dengan lainnya, baik itu perbedaan dalam rupa warna, bahasa, pikiran, pendapat, atau yang lainnya. Terkadang juga diartikan berselisih. Contoh, firman Allah SWT:
قَالَ اللهُ تَعَالَى:…وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ…(الروم: 22)
Artinya: “…dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu…” (Q.S. ar Rum : 22)
قَالَ اللهُ تَعَالَى:…وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ…(البقرة: 164)
Artinya: “…dan perbedaan malam dan siang…”. (Q.S. al-Baqarah : 164)
قَالَ اللهُ تَعَالَى: إِنَّكُمْ لَفِي قَوْلٍ مُخْتَلِفٍ. (الذاريات: 8)
Artinya: “Sesungguhnya kamu benar-benar dalam keadaan berbeda-beda pendapat”. (Q.S. ad-Dariyat : 8)
قَالَ اللهُ تَعَالَى:…فَهَدَى اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ…(البقرة: 213)
Artinya: “…Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya..”. (Q.S. al-Baqarah : 213)
Imam ar-Raghib mendefinisikan ikhtilaf, yaitu:
وَالإِخْتِلاَفُ: أَنْ يَأْخُذَ كُلُّ وَاحِدٍ طَرِيْقًا غَيْرَ طَرِيْقِ الأَخَرَ فِى حَالِهِ أَوْ قَوْلِهِ. –الراغب, ص: 157-
Artinya: “Ikhtilaf ialah seseorang mengambil jalan/cara berbeda dengan jalan yang lainnya baik dalam keadaannya atau perkataannya”. (ar-Raghib, hal : 157)
Ada juga yang mendefinisikan sebagai berikut:
اًلخِلاَفُ وَالإِخْتِلاَفُ يُرَادُ بِهِ مُطْلَقُ المُغَايَرَةِ فِي القَوْلِ أَوِ الرَّأْيِ أَوِ الحَالَةِ أَوِ الهَيْئَةِ أَوِ المَوْقِفِ.
Artinya: “Khilaf atau Ikhtilaf, dimaksudkan dengannya semata-mata perbedaan, baik dalam ucapan, pendapat, keadaan, cara, atau pendirian”.
Perbedaan akan meningkat menjadi pertentangan, ketika satu sama lain berusaha mempertahankan pendapatnya. Yang demikian disebut; Tanazu’, Munaza’ah, atau Mujadalah. (Ust. Amien Ibnu Mukhtar)